Rukun Dengan Undang-undang
Edisi: 39/32 / Tanggal : 2003-11-30 / Halaman : 22 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PEMERINTAH memandang perlu membuat undang-undang yang mengatur masalah interaksi sosial di antara sesama manusia yang menyangkut perbedaan keyakinan. Alasannya, ini masyarakat majemuk, kalau aturan baku untuk merukunkan tata interaksi itu tidak dibuat, dikhawatirkan ada gesekan.
Lagi pula UU No. 25/2000 tetang Program Pembangunan Nasional menegaskan perlunya disusun RUU mengenai kerukunan umat beragama. Karena itulah Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Departemen Agama membuat rancangan undang-undang dimaksud. Rupanya rancangan itu dibuat terburu-buru dan langsung diseminarkan pada 21-23 Juli lalu dengan mengundang wakil-wakil majelis agama, ditambah para cendekiawan dan pakar dari perguruan tinggi lintas agama. Maksud baik Badan Litbang Departemen Agama untuk mendapatkan masukan justru memperoleh yang sebaliknya.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.