Hakim Agung Pun Disuap, Apalagi...
Edisi: 26/29 / Tanggal : 2000-09-03 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Lebang, Tomi , S., Upiek
TAK henti-hentinya Mahkamah Agung (MA) digenjot isu suap. Sayangnya, selama ini, tuduhan suap ke lembaga peradilan tertinggi itu acap sulit dilacak, apalagi sampai diproses kasusnya. Namun, kali ini, tudingan suap diungkap oleh Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK), Adi Andojo Soetjipto. Senin pekan lalu, Adi yang mantan hakim agung itu menyatakan bahwa tiga hakim agung di MA, yakni M. Yahya Harahap, Nyonya Supraptini Sutarto, dan Nyonya Marnis Kahar, telah menerima suap Rp 196 juta dari dua orang wakil pencari keadilan.
Diduga, pengaduan ke TGPK itu dilakukan kedua wakil tadi lantaran mereka merasa sudah mentok dalam mengurus perkara kliennya di MA. Semula, mereka merasa yakin dengan kemenangan kliennya di pengadilan sebelumnya. Perkara klien itu menyangkut sengketa tanah seluas 5,9 hektare warisan almarhum Aksan di daerah Andir di Bandung, Jawa Barat. Pada 1976, lahan yang awalnya situ (danau) itu dijual oleh dua anak dari istri pertama Aksan kepada Soenanto Somali alias Lie Sun Nam seharga Rp 176 juta.
Dari hasil penjualan tanah itu, istri pertama Aksan, Siti Aminah, cuma memperoleh bagian Rp 25 juta. Merasa pembagian itu tidak adil, Siti Aminah lantas menggugat kedua anak tadi dan Soenanto. Dia menuntut pembatalan jual-beli tanah dan meminta haknya atas tanah seluas 1,7 hektare dari tanah warisan tadi.
Di Pengadilan Negeri Bandung, gugatan Siti Aminah gagal. Tapi, di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, pada 25 September 1996, dia menang. Pengadilan banding menyatakan jual-beli di atas tidak sah. Selain itu, Soenanto harus mengembalikan tanah seluas 1,7 hektare milik penggugat atau membayar…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…