Kembalikan Rasa Keadilan Rakyat
Edisi: 40/32 / Tanggal : 2003-12-07 / Halaman : 08 / Rubrik : SRT / Penulis : Ruma, Yosef, ,
KAMI, kelompok misionaris SVD asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja dan belajar di luar negeri dan tergabung dalam kelompok diskusi Allesaja (berjumlah 166 orang), merasa prihatin dan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Larantuka (15 November), yang menghukum Romo Frans Amanue Pr. Dalam pemahaman dan refleksi kami, keputusan tersebut bersifat tidak adil, tidak pantas, tidak proporsional, lagi kontradiktif.
Tidak adil karena bertentangan dengan semangat yang digariskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Pasal 9 undang-undang tersebut ditekankan bahwa partisipasi setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara. Romo Frans melaksanakan haknya untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas korupsi dan kolusi. Kami mengungkapkan kekecewaan karena badan peradilan yang seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada Romo Frans justru menjatuhkan hukuman, yang dalam pemahaman kami dikategorikan tidak adil.
Juga tidak adil karena badan peradilan Flores Timur menelantarkan UU No. 31 Tahun 1999, yang pada intinya menjamin hak untuk berpartisipasi aktif dalam…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…