Ichlasul Amal: "adili Wartawan Dengan Undang-undang Pers"

Edisi: 40/32 / Tanggal : 2003-12-07 / Halaman : 97 / Rubrik : MD / Penulis : Fibri, Rommy, ,


MEMASUKI usia kemerdekaannya yang kelima, dunia pers menghadapi tantangan yang makin berat, dari penyerbuan kantor redaksi sampai tuntutan ke pengadilan. Padahal kemerdekaan itu harus terus dipelihara oleh seluruh elemen masyarakat. Sebab, jika kebebasan itu mati, ia akan membawa serta demokrasi ke liang kubur.

Maka, peran Dewan Pers sebagai mediator bagi semua pihak yang bersengketa dengan pers makin signifikan.

Untuk mengungkap lebih jauh peran dan fungsi Dewan Pers, wartawan TEMPO Rommy Fibri mewawancarai Ichlasul Amal, Ketua Dewan Pers yang baru diangkat Agustus lalu. Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu menggantikan Atmakusumah Astraatmadja. Berikut petikannya.

Apa hal paling krusial yang akan dilakukan Dewan Pers?

Menangani pengaduan. Banyak obyek pers yang mulai…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14

Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…

"
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14

Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…

K
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16

Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…