Kandasnya Gugatan Sinivasan

Edisi: 40/32 / Tanggal : 2003-12-07 / Halaman : 104 / Rubrik : HK / Penulis : Hantoro, Juli, ,


DENGAN terpaksa puluhan pengunjung yang menyesaki ruangan menajamkan telinga. Kendati suaranya hampir tak terdengar, Hakim Silvester Djuma yang memimpin sidang enggan memasang pengeras suara. Padahal agenda sidang pada Rabu dua pekan silam itu cukup penting. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera memutus gugatan bos Grup Texmaco terhadap petinggi Majalah TEMPO.

Gugatan itu disodorkan oleh bos PT Texmaco, Marimutu Sinivasan, enam bulan silam. Ia merasa telah dihancurkan, dicemarkan nama baiknya, dan dibunuh karakternya secara sistematis lewat pemberitaan Majalah TEMPO. Melalui Kantor Pengacara Otto Cornellis Kaligis, Sinivasan menyertakan 50 tulisan tentang Texmaco yang dinilainya tendensius, insinuatif, dan provokatif. Demi menguatkan gugatan, ia mengikutkan 18 anak perusahaan Texmaco sebagai penggugat. Yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…