Supremasi Hukum Di Indonesia

Edisi: 40/28 / Tanggal : 1999-12-12 / Halaman : 14 / Rubrik : KRT / Penulis : S. BAGUS TRIYOGO A.P.


DALAM dunia penegakan hukum Indonesia, kita mengenal tiga pilar penunjang tegaknya hukum, yaitu perangkat perundang-undangan yang adil dan manusiawi, perangkat pelaksana penegakan hukum yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi, dan pengacara/advokat (dikenal sebagai caturwangsa penegak hukum), serta partisipasi aktif masyarakat untuk mematuhi hukum seperti adanya.

Dari ketiga pilar tersebut, menurut saya, yang selalu menjadi sorotan adalah perangkat pelaksana penegakan hukum atau caturwangsa penegak hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa caturwangsa penegak hukum menjadi tumpuan pencari
keadilan, selain menjadi momok yang menakutkan. Dari sisi masyarakat awam, sulit menerima kesatuan dan keterpaduan caturwangsa bila hal itu malah memojokkan yang benar dan menyanjung yang salah. Betapa tidak?…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SEKALI LAGI TENTANG 'JAWA'
2000-01-02

saya merasa geli membaca catatan pinggir yang ditulis goenawan mohamad di tempo, edisi 19 desember…

H
HANYA GANTI PELAKUNYA
2000-01-02

sebagai rakyat, saya merasa semakin jauh dari rasa keadilan. begitu banyak pengusaha -yang yang berbuat…

P
Provokator
1999-03-08

Provokator menjadi kata yang sangat populer menyusul terjadinya beberapa kerusuhan di negeri ini. benarkah kekacauan…