Membagi Pekerjaan, Bukan Wewenang
Edisi: 25/29 / Tanggal : 2000-08-27 / Halaman : 88 / Rubrik : KL / Penulis : Manan, Bagir , ,
Bagir Manan *)
*)Guru besar Fakultas Hukum Unpad
*)Rektor Unisba
HUBUNGAN wewenang atau hubungan pekerjaan antara presiden dan wakil presiden bukan hanya masalah di Indonesia. Amerika Serikat mengalami hal serupa. Hal ini terjadi karena baik UUD Amerika Serikat maupun UUD RI (UUD 1945) tidak mengatur hal tersebut. Satusatunya kedudukan konstitusional Wakil Presiden Amerika Serikat adalah mengetuai Sidang Senat-tanpa hak suara, kecuali jumlah suara terbagi dalam jumlah yang sama. Dalam pemeriksaan impeachment, Senat dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung.
Kondisi ini menimbulkan sebuah lelucon. Sebuah keluarga Amerika dianggap kehilangan putra kalau sang putra melakukan dua pekerjaan: menjadi angkatan laut (karena berlayar terus) atau menjadi wakil presiden (karena tidak ada peran yang pasti).
Indonesia dan Amerika Serikat samasama menjalankan sistem eksekutif tunggal (single executive). Seluruh kekuasaan eksekutif hanya ada pada presiden. Pengertian ini diberi makna begitu ekstrem dalam Penjelasan UUD 1945 dengan menyebutkan, "Concentration of power and responsibility upon the President." Secara tidak langsung, penjelasan ini menjadi pembenar sistem…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…