Meredam Jurus Sakit Terdakwa
Edisi: 25/29 / Tanggal : 2000-08-27 / Halaman : 109 / Rubrik : HK / Penulis : S., Happy , Adi, I G.G. Maha , Fadjri, R.
ALASAN sakit agaknya menjadi jurus ampuh terdakwa untuk menghindari peradilan. Selasa pekan lalu, persidangan perdana terdakwa kasus penggelapan dana Yanatera Bulog senilai Rp 35 miliar, Sapuan, urung berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gara-garanya, Sapuan dikabarkan sedang sakit hipertensi dan bronkitis.
Menurut pengacara Sapuan, Mohammad Assegaf, kondisi kesehatan kliennya yang semakin memburuk itu berdasarkan surat keterangan Dokter Izhar Sapawi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Walhasil, majelis hakim yang dipimpin Lalu Mariyun menunda sidang sampai Selasa pekan ini.
Persoalannya: bagaimana bila pada sidang kedua Sapuan tak hadir jua? Tidakkah itu akan membuat perkaranya terkatung-katung? Gejala serupa tak mustahil terjadi pada pengadilan mantan presiden Soeharto, yang rencananya akan dimulai pada akhir Agustus 2000. Apalagi, selama ini, banyak terdakwa, terutama dalam…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…