Raibnya 'emas' Gelondongan

Edisi: 42/32 / Tanggal : 2003-12-21 / Halaman : 113 / Rubrik : HK / Penulis : Hantoro, Juli, Mawardi, Adi,


KUM Jin Gang tak putus dirundung malang. Kapal Korea Utara itu berkali-kali didera masalah. Setelah ditangkap oleh KRI Hiu pada Maret 2002 lantaran dianggap mengangkut kayu ilegal dan melanggar batas pelayaran, kapal itu harus menginap di dermaga milik Angkatan Laut selama sekitar 15 bulan. Catnya sudah banyak mengelupas tak tahan dipanggang panas dan diterjang hujan. Sesudah kapal itu bisa keluar dari Dermaga Hang Tuah, Surabaya, kayu gelondongan yang diangkutnya sebanyak 3.300 meter kubik pun raib tak berbekas.

Citrawijaya Lim sebagai kuasa hukum nakhoda Kum Jin Gang, Ri Duk Hun, yang juga perwakilan pemilik kapal, Korea Samhung Shipping Co., melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Bambang Sugeng Rukmono, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Perairan Pelabuhan, Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Sampe, ke…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…