Fatwa Terlambat Atau Perlu Direvisi?
Edisi: 43/32 / Tanggal : 2003-12-28 / Halaman : 106 / Rubrik : EB / Penulis : Muryadi, Wahyu, Sepriyossa, Darmawan, Ihsan, Amal
BUNGA termasuk riba, sehingga haram hukumnya. Keputusan tegas itu dilontarkan dalam Ijtimak (Pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pertengahan Desember lalu. Para ulama yang di bawah kendali tokoh Nahdlatul Ulama K.H. Ma'ruf Amin itu menyebut: bunga yang dimaksud adalah bunga lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan koperasi. Hasil ini tak beda dengan buah Lokakarya Dewan Syariah Nasional tahun 1990.
Keruan saja, keputusan hukum agama itu bikin heboh. Ini menyangkut banyak umat Islam yang masih memanfaatkan jasa bank konvensional. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafi'i Ma'arif, yang menilai fatwa itu tergesa-gesa. Ia berdalih, hingga saat ini bunga bank masih menjadi persoalan klasik yang kontroversial di kalangan para ulama. Sementara ada yang menganggapnya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…