Menyoal Format Baru Yudikatif

Edisi: 23/29 / Tanggal : 2000-08-13 / Halaman : 126 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Riyanto, Agus S. , Arjanto, Dwi


SEJAK awal Orde Baru, sejatinya kemandirian Mahkamah Agung (MA) selaku pemegang kekuasaan yudikatif sangat diharapkan. Yudikatif yang bebas dari campur tangan kekuasaan organ negara lain itu sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun, selama Orde Baru, ternyata peraturan perundang-undangan dan praktek politik telah mengebiri MA. Sebab, hakim agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden, meski diembel-embeli "setelah diusulkan" DPR. Siapa Ketua dan Wakil Ketua MA pun tergantung presiden.

Leluasanya eksekutif menelikung yudikatif tak lain lantaran pasal tentang MA dalam UUD 1945, dibandingkan dengan pasal-pasal lain tentang pemerintahan dan organ negara lain, cuma satu-yakni pasal 24, yang menentukan bahwa MA memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh apa pun. UUD 1945 sama sekali tak mengatur masalah pengawasan ataupun pertanggungjawaban MA.

Kini, kekeliruan itu hendak dikoreksi MPR. Menurut rancangan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…