Interpelasi Di Dpr: 10 Persen Politik, 90 Persen Psikologi
Edisi: 22/29 / Tanggal : 2000-08-06 / Halaman : 64 / Rubrik : KL / Penulis : Kleden, Ignas , ,
Ignas Kleden
*)Sosiolog, Direktur The Go-East Institute Lembaga Lintas Timur), Jakarta
KEDATANGAN Presiden Gus Dur ke DPR pada 20 Juli 2000 patut dicatat sebagai kontras besar bagi masa lampau DPR sebagai tukang stempel kemauan pemerintah, dan usaha pemberdayaan lembaga ini sebagai pengawas eksekutif dan pembawa suara rakyat. Dipertanyakan alasan Presiden memecat dua menterinya, dan apakah Presiden konsisten dalam alasan-alasan yang dikemukakannya.
Meskipun demikian, apa yang dipertontonkan kepada publik politik pada hari itu memperlihatkan beberapa situasi unik yang masih menjadi "halangan mental" dalam pembangunan budaya politik yang lebih produktif. Sangat mencolok bahwa baik Presiden maupun para anggota dewan cenderung terjebak pada sikap apologetik yang kental, mempertahankan hak-hak formal mereka berdasarkan ketentuan undang-undang. Presiden merasa tidak ada keharusan memberikan pertanggungjawaban mengenai tindakannya terhadap kedua menteri itu kepada DPR karena tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. DPR bersikukuh bahwa mereka dapat menggunakan hak meminta keterangan berdasarkan Undang-Undang No. 4/1999.
Sikap ini tidak menguntungkan karena publik tidak begitu berkepentingan tentang dasar-dasar legal dari interpelasi. Yang ingin mereka tahu adalah apakah keputusan Presiden tentang kedua menteri tersebut memang mempunyai dasar pertimbangan yang kuat dan layak. Sayang, keinginan ini tidak terpenuhi karena Presiden tetap bertahan pada persoalan prosedur bahwa keterangannya tentang pemecatan Menteri Jusuf Kalla dan Menteri Laksamana Sukardi telah diberikan dalam rapat tertutup dengan DPR, sehingga melanggar gentleman agreement dengan membuka soal itu di depan dewan akan lebih memperbanyak kesalahan.
Uraian Presiden tentang tiadanya dasar hukum hak interpelasi dalam UUD…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…