Suci Menggugat, Garuda Menampik

Edisi: 48/35 / Tanggal : 2007-01-28 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul, Akbari, Rana,


SEMUA ”amunisi pertempuran” di ruang sidang itu sudah dirasa cukup oleh Chairul Anam. Segepok bukti bahwa maskapai penerbangan Garuda melakukan pelanggaran dalam kasus tewasnya Munir sudah disodorkan ke hakim. Pengacara Suciwati ini yakin Garuda bakal ”KO” menghadapi gugatan perdata yang diajukan pihaknya. ”Bukti pendukungnya sangat kuat,” ujar pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga aktivis Human Right Working Group ini.

Gugatan Suciwati ini untuk menuntut tanggung jawab PT Garuda atas terbunuhnya Munir dalam penerbangan dari Singapura menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004. Ada 11 pihak yang digugat Suciwati, antara lain PT Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, hingga pilot yang membawa pesawat GA974 rute Jakarta-Amsterdam, pesawat yang ditumpangi Munir.

Dalam gugatan setebal 19 halaman, ibu dua anak itu menilai PT Garuda dkk melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Mulai dari memindahkan tempat duduk suaminya dari kursi ekonomi ke bisnis, adanya penumpang yang menggunakan surat cacat hukum, hingga melakukan kelalaian penyajian makanan dan minuman. Dalam gugatan perdata ini, Suci menuntut ganti rugi immateriil sekitar Rp 9 miliar dan ganti rugi materiil Rp 4 miliar. Jumlah ini berdasarkan perhitungan usia produktif Munir serta tanggungan keluarga yang harus dipikul Suciwati.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…