Penjarah Mujur Dari Gunung Leuser
Edisi: 48/35 / Tanggal : 2007-01-28 / Halaman : 96 / Rubrik : HK / Penulis : Suditomo, Kurie, Batubara, Hambali,
DI dalam ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara, Haji Muhammad Nyakoeb kini lebih banyak termenung. Direktur CV Putra Selatan Kluet itu tengah menjalani pemeriksaan aparat kejaksaan lantaran ulahnya menjarah kayu di Taman Nasional Gunung Leuser. Nyakoeb sempat buron setahun sebelum menyerahkan diri ke polisi pada Oktober lalu.
Memang masih belum jelas kapan Nyakoeb dibawa ke ruang sidang. Yang pasti, kini tinggal dialah satu-satunya dari lima tersangka pembalak hutan di Aceh Tenggara yang nasibnya belum jelas. Empat rekannya yang lain sudah âmerdekaâ. Dua dinyatakan bebas oleh pengadilan, dan dua lainnya kasusnya dihentikan di tingkat penyelidikan. Kasus pembalakan Taman Nasional Gunung Leuser itu kini menjadi perhatian utama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. âKami belajar dari kasus Desky, itulah preseden paling buruk penanganan pembalakan liar di Aceh,â kata Dewa Gumay, Direktur Eksekutif Walhi Aceh.
Yang dimaksud Gumay dengan Desky tak lain adalah Marzuki Desky alias Kiki, pemuda 28 tahun, Direktur CV Armana Agratama. Bersama Julisman (Direktur CV Panca Utama Karya Bakti), Marzuki divonis bebas pada Agustus lalu dalam kasus perambahan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Di Aceh Tenggara nama Kiki cukup terkenal. Ia adalah putra Armen Desky, Bupati…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…