Fit And Proper Hakim Agung: Sudahkah Layak Dan Patut?

Edisi: 21/29 / Tanggal : 2000-07-30 / Halaman : 46 / Rubrik : KL / Penulis : Widjojanto, Bambang , ,


Bambang Widjojanto
*)Ketua Dewan Pengurus YLBHI

SETELAH proses fit and proper test untuk memilih hakim agung usai, Panitia Kerja Komisi II DPR segera membuat keputusan dengan mengumumkan beberapa nama yang dinilai "layak". Bukan main. Dalam hambatan waktu yang sedemikian terbatas dan tuntutan yang kian kuat untuk segera memilih para calon, mereka berhasil menyelesaikan tugasnya. Tetapi, kalau hendak obyektif, keberhasilan itu juga harus disertai dengan beberapa catatan kritis, agar proses fit and proper test itu bisa memberikan kontribusi mendasar bagi kepentingan reformasi hukum secara menyeluruh.

Itu sebabnya, pernyataan awal yang harus diajukan, sejauh mana proses uji kelayakan dan kepatutan itu benar-benar patut dan layak secara kualitas. Apakah proses pemeriksaan silang yang hanya satu jam bisa menjadi dasar yang kuat untuk menguji integritas moral, visi, dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…