Tuntutan Yang Salah Alamat
Edisi: 37/28 / Tanggal : 1999-11-21 / Halaman : 64 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Wiremmer, Hendriko L. , Budiyarso, Edy
TUNTUTAN masyarakat agar skandal Bank Bali diusut secara tuntas agaknya semakin terganjal. Semula ganjalannya berupa pembelokan kasus, dengan mempersempit perkara perdananya sebatas pelanggaran undang-undang perbankan akibat perjanjian cessie (pengalihan hak menagih piutang) antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima (EGP).
Padahal, kasus Baligate yang sensasional itu mestinya bisa dijaring dengan undang-undang antikorupsi. Dengan demikian, desain besar kasus itu, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh beberapa pejabat pemerintah dan persekongkolannya dengan pengusaha serta politikus-sehingga merugikan keuangan negara dan membebani masyarakat pengguna jasa perbankan-bisa terjerat hukum.
Setelah penyimpangan itu, tak kurang anehnya adalah bahwa terdakwa yang diajukan hanya Rudy Ramli beserta tiga bawahannya di Bank Bali. Ini berarti, tokoh seperti Setya Novanto dan Djoko S. Tjandra dari PT EGP, juga Manimaren serta Arung Gauk Jarre, tidak tersentuh alias tidak diperkarakan. Kebetulan pula,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…