Putusnya Rantai Kerusuhan Mataram
Edisi: 19/29 / Tanggal : 2000-07-16 / Halaman : 119 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Khafid, Supriyantho ,
ZAINAL Asikin, 45 tahun, mungkin tak pernah menduga bahwa kursi yang didudukinya kini berpindah ke tempat yang tak mengenakkan. Biasanya Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram itu menduduki kursi di kampus untuk memberikan kuliah hukum. Tapi, pekan-pekan ini, dia terpaksa duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram akibat kasus kerusuhan pada 17 Januari 2000 di Mataram.
Menurut dakwaan jaksa Badri Baidhawi, Zainal selaku ketua panitia pelaksana tablig akbar telah memberikan kesempatan kepada Ishak Sasaki untuk berorasi yang bersifat menghasut di hadapan sekitar 20 ribu orang. Akibatnya, seusai acara untuk menunjukkan simpati kepada muslim di Maluku itu, emosi massa terbakar.
Gelombang massa yang dilanda amarah lantas menghancurkan 14 gereja dan ratusan rumah. Rumah-rumah dan pertokoan juga dijarah. Ratusan polisi tak mampu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…