Tanah Air Mata Maluku
Edisi: 18/29 / Tanggal : 2000-07-09 / Halaman : 17 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
AKHIRNYA, pemerintah pusat turun tangan juga di Maluku, dengan menerapkan keadaan darurat sipil yang mengacu kepada undang-undang lama, UU Nomor 23/Prp/1959. Apa boleh buat, walau pemerintah dan DPR sudah berhasil membuat UU PKB pada zaman pemerintahan B.J. Habibie, karena mendapatkan banyak kecaman saat itu, UU ini belum diundangkan oleh pemerintah, meski sudah disetujui DPR.
Keputusan untuk menentukan darurat sipil yang efektif berlaku pukul 00.00 WIT 27 Juni lalu itu sebenarnya sudah sangat terlambat. Ratusan orang-atau mungkin benar ribuan-sudah tewas, ribuan pengungsi dalam keadaan memprihatinkan di tenda-tenda darurat, bahkan ada 400 lebih pengungsi yang hilang ditelan ombak bersama kapal yang mengangkutnya. Kepedihan tak terkira sudah dilalui, tanah air sudah jadi bergelimang air mata, sebagaimana ditulis dalam sajak Tanah Air Mata oleh penyair Sutardji Calzoum Bachri. Setelah sekian banyak kepedihan dilalui, baru sekarang ini ada langkah nyata dari pemerintah pusat. Bagaimanapun, kita perlu mendukung keadaan darurat sipil ini. Cuma, kita hanya perlu mengingatkan pemerintah bahwa status darurat sipil itu harus diperlakukan hati-hati,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.