Darurat Sipil Maluku, Lalu Apa?

Edisi: 18/29 / Tanggal : 2000-07-09 / Halaman : 20 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Zulkifli, Arif , Kuswardono, Arif A. , Lebang, Tomi


JAKARTA akhirnya mencoba menggunakan senjata pamungkas untuk mengatasi konflik berdarah di Maluku. Setelah hampir dua tahun konflik antar-agama di provinsi itu tak juga kunjung reda, pemerintah akhirnya menetapkan Maluku sebagai kawasan darurat sipil.

Didampingi sejumlah menteri dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Rusdihardjo, pekan lalu, Presiden Abdurrahman Wahid mengumumkan dikeluarkannya Keputusan Nomor 88/2000, yang menjadikan kawasan Maluku sepenuhnya berada dalam kendali Jakarta. Diharapkan, dengan diterapkannya darurat sipil ini, darah tidak lagi tumpah di kawasan itu.

Keputusan ini seperti menjawab tanda tanya banyak orang tentang langkah pemerintah dalam menyelesaikan konflik agama di Maluku. Pertanyaan itu diajukan tidak saja oleh politisi dalam negeri, tapi juga dari mancanegara. Dua pekan lalu, komentar muncul dari juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Philip Reeker, menyusul tewasnya 100 orang lebih dalam satu bentrokan terakhir. "Kami sangat terganggu dengan fakta bahwa keamanan terbukti tidak mau dan tidak mampu mengatasi serangan terhadap kelompok masyarakat di Maluku," kata Reeker.

Dilihat dari materinya, darurat sipil yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23/Prp/1959 ini memang memberikan wewenang yang besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memberangus setiap gejala gerakan massa yang bisa mengarah pada kekerasan dan konflik.

Penguasa tertinggi Maluku, misalnya, langsung dipegang oleh presiden. Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden dibantu oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Menteri Negara Otonomi Daerah, Jaksa Agung, dan Panglima TNI serta kepala staf tiga angkatan dan Kepala Kepolisian RI. Sedangkan gubernur menjadi pelaksana lapangan di daerah.

Pemerintah dan militer pun bisa melakukan razia serta perampasan yang selama ini tidak bisa dilakukan.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…