Siapa Mabuk Uang Palsu
Edisi: 33/28 / Tanggal : 1999-10-24 / Halaman : 39 / Rubrik : INVT / Penulis : Pareanom, Yusi A.
ADA pemandangan tak biasa di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis, 14 Oktober 1999 lalu. Masih pagi, jam baru menunjukkan pukul sembilan. Namun, di satu ruang, hakim persidangan kasus pemalsuan uang dengan terdakwa H. Rajai Ridwan dan lima kawannya malah sudah mengetuk palu. Vonis yang dijatuhkan untuk enam serangkai ini seragam: lima bulan potong masa tahanan-lebih ringan dari sepuluh bulan tuntutan yang diajukan jaksa. Mengingat para terdakwa mulai ditahan pada Mei lalu, mereka tinggal menjalani masa penahanannya sekitar dua minggu lagi. Lebih hebat lagi, ternyata Ridwan hanya dihukum satu hari. Kepada wartawan TEMPO yang mengunjungi tempat tahanan, petugas setempat menyatakan bahwa Ridwan sudah dibebaskan pada Sabtu pekan lalu-hanya sehari setelah vonis dibacakan.
Ridwan dan kawan-kawan tertangkap tangan membawa uang palsu senilai Rp 300 juta. Menurut Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemalsuan uang diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, mengapa majelis hakim yang diketuai Rasyikin begitu bermurah hati? "Mereka belum berhasil mengedarkan uang itu, jadi belum menikmati hasil kejahatannya," ujar Rasyikin dengan suara lirih nyaris gemetar. Jaksa penuntut umum Togar, yang dijumpai di ruang yang sama dan sebelumnya mengobrol akrab dengan Rasyikin, tak punya pendapat selain mengamini pendapat Rasyikin. Rentetan kalimat lain yang keluar dari Togar adalah bujukan agar kasus ini tak ditulis.
Sumber TEMPO di Pengadilan Negeri Bekasi menyebut sidang kasus pemalsuan uang ini memang digelar dengan sembunyi-sembunyi. Bahkan, seorang panitera mengaku tak tahu kalau hari itu ada pembacaan vonis sepagi itu. Dengan cara seperti ini, bisa diduga kasus itu memang tak diharapkan untuk diekspos. Ada permainan? "Mana berani mereka menyuap," ujar Rasyikin, masih dengan suara pelan.
Namun, tak terhindarkan, dugaan miring pun merebak. Masalahnya, menurut sumber TEMPO, Ridwan termasuk bandar besar uang palsu. Dia sudah mendapat perlakuan istimewa sejak di tangan polisi-boleh pulang ke rumah setiap hari. Bahkan, saat ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ridwan masih menyimpan bahan baku kertas uang yang bila dicetak dengan pecahan Rp 50 ribuan akan menghasilkan Rp 1 triliun lebih. Dengan anggapan ini, tak mengherankan, menurut sumber TEMPO, banyak yang mencoba "meminang" Ridwan untuk meneruskan bisnis haram yang menggiurkan tersebut. Bahkan, ada yang berani mengeluarkan panjar Rp 3 miliar (asli, tentu saja) agar Ridwan bersedia bergabung.
Ridwan juga disebut-sebut dekat dengan Tommy Soeharto. Keduanya mulai erat saat pembebasan tanah untuk Sirkuit Sentul. Nama Tommy memang selalu muncul saat orang berbicara tentang siapa bandar besar. Saat hal ini dikonfirmasikan ke pihak Tommy, H.M. Dault, pengacara Tommy, justru tertawa keras. "Ha-ha-ha..., baru sekali ini saya mendengar Tommy Soeharto terlibat uang palsu. Dulu dia dituduh terlibat bisnis shabu-shabu di Australia. Setelah pihak polisi mengecek, ternyata tidak ada. Berita itu bohong besar," ujar Dault.
Saat dijumpai di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Ridwan membantah semua berita miring tentang dirinya. Dia juga membantah keterlibatannya dengan Tommy. "Kenal saja tidak, apalagi berbisnis," katanya. Menurut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.