Syahril Di Simpang Dpr Dan Bi
Edisi: 16/29 / Tanggal : 2000-06-25 / Halaman : 115 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Bramantyo, Ardi , Setiyardi
MASALAH Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin ternyata semakin kontroversial. Pada rapat kerja Komisi IX DPR dan BI, Senin pekan lalu, kedua lembaga itu menyimpulkan bahwa Syahril tak perlu menanggalkan jabatannya selaku Gubernur BI akibat proses perkaranya sebagai tersangka kasus Bank Bali. Sebab, tiga keadaan yang memungkinkan Syahril diberhentikan, sebagaimana diatur pada Pasal 48 Undang-Undang BI-yakni mengundurkan diri, meninggal, dan terbukti melakukan tindak pidana-belum terpenuhi.
Kalau tak bisa diberhentikan secara tetap, memang bisa saja Syahril diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. Namun, untuk keputusan menonaktifkan itu, DPR menyerahkannya kepada Dewan Gubernur BI. Alasannya, menurut Ketua Komisi IX, Sukowaluyo Mintorahardjo, Dewan Gubernur BI yang mengetahui persis apakah proses perkara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…