Bumerang Undang-undang?
Edisi: 15/29 / Tanggal : 2000-06-18 / Halaman : 114 / Rubrik : LAPUT / Penulis : S, Happy , Taufik, Ahmad , Suryalibrata, Rian
KEMANDIRIAN Bank Indonesia (BI) kini sedang diuji. Persoalan serius itu memanas setelah Gubernur BI Syahril Sabirin dijadikan tersangka dalam kasus Bank Bali. Bahkan, sebelumnya, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid meminta Syahril mengundurkan diri dari jabatannya. Tentu saja Syahril menganggap tindakan Gus Dur itu telah melanggar prinsip independensi BI yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) BI.
Menurut UU BI, siapa pun termasuk pemerintah memang dilarang mengintervensi ataupun mencampuri urusan BI. Bahkan, UU tersebut telah mencantumkan ancaman pidana maksimal berupa hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada mereka yang mengintervensi BI.
Tapi benarkah manuver Gus Dur terhitung tindakan mengintervensi BI? Arifin Djunaedi, salah seorang yang dekat dengan kalangan istana, mengabarkan bahwa keinginan Gus Dur agar Syahril mundur itu bukan semata-mata lantaran Gus Dur secara pribadi tak suka kepada Syahril. Itu lebih karena kemauan kuat Gus Dur untuk memberantas korupsi, termasuk dalam skandal Bank Bali.
Sebenarnya, masalah intervensi yang dimaksud dalam UU BI lebih ditujukan pada campur tangan pihak lain, termasuk presiden, terhadap pelaksanaan tiga tugas BI. Tiga tugas itu berupa kebijakan moneter, kelancaran sistem pembayaran, dan pengaturan plus pengawasan bank. Jadi, bukan untuk masalah pengunduran…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…