Satrio Boedihardjo Joedono: "lebih Baik Melawan Arus"

Edisi: 32/28 / Tanggal : 1999-10-17 / Halaman : 72 / Rubrik : EB / Penulis : Harymurti, Bambang , ,


Sebaliknya, bila ia mengumumkan hasil audit itu ke khalayak luas, sejumlah rambu hukum harus diterabas dengan risiko masuk bui bertahun-tahun bagi dirinya. Lantas, apa yang akan diperbuat doktor administrasi publik yang sudah berusia 58 tahun ini? Berikut ini adalah petikan wawancaranya dengan Bambang Harymurti dari TEMPO.*

Mengapa Anda tidak membuka saja laporan panjang PwC itu?

Orang-orang yang berteriak-teriak menuntut diumumkannya, diberikannya laporan kepada DPR, kepada umum, tidak sadar tentang adanya rambu-rambu hukum. Bahwa barang siapa dan bagi siapa yang melanggar UU Nomor 10 tentang Perbankan dan UU Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK dapat diancam hukuman penjara empat tahun dan enam tahun.

Yang terancam itu siapa?

Yang terancam itu ya saya sendiri, umpama saya yang menyerahkan, dan siapa pun dari BPK dan PwC dan yang menyerahkan laporan itu kepada pihak-pihak di luar yang saya sebutkan di sini: satu, polisi; dua, jaksa; tiga, hakim; dan keempat, Menteri Keuangan dalam kasus perpajakan dan dalam kasus PUPN. Jelas, Menteri Keuangan enggak relevan. Iya, to? Nah, barang siapa menyerahkan kepada pihak-pihak mana pun di luar polisi, jaksa, dan hakim itu langsung kena ancaman hukum empat tahun, menurut Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998. Dan bisa juga kena ancaman pidana enam tahun, sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK, yang mengatakan barang siapa yang menggunakan hasil penyelidikan BPK, melampaui wewenangnya, diancam hukuman enam tahun. Dan perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan. Ini undang-undang yang saya tahu. Belum lagi kemungkinan undang-undang yang lain yang mengancam ancaman pidana lain, seperti KUHP, KUHAP. Jadi, mereka menuntut bahwa BPK ini menyerahkan laporan lengkap ini kepada pihak-pihak di luar ketiga ini, sebenarnya, menginginkan bahwa kita itu masuk penjara sekurangnya 4 tahun + 6 tahun + berapa tahun lagi. Belum lagi tuntutan perdata.

Jadi, bukan karena ingin melindungi Presiden Habibie dan pemerintahan?

Mengenai melindungi siapa pun, itu tidak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…