Upaya Pk

Edisi: 14/29 / Tanggal : 2000-06-11 / Halaman : 10 / Rubrik : KRT / Penulis : KUFFAL, H.M.A. , ,


SETELAH membaca TEMPO Edisi 22-28 Mei 2000, halaman 95, berjudul Terobosan Menganulir KUHAP, saya berkesimpulan bahwa sampai saat ini ternyata masalah peninjauan kembali (PK) masih menimbulkan berbagai pendapat yang kontroversial, terutama yang berkaitan dengan hak jaksa penuntut umum (PU) untuk mengajukan PK.

Padahal, kalau Pasal 263 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP yang mengatur PK tersebut dibaca secara utuh, dalam arti bahwa ayat 1, 2, dan 3 itu dipahami secara berkaitan antara perumusan ayat yang satu dan yang lain, dengan mudah dapat disimpulkan bahwa PU sebagai pihak yang berhadapan dengan terpidana secara tersirat mempunyai hak yang sama dengan terpidana. Kalau tiga ayat dalam Pasal 263 KUHAP tersebut dibaca secara sepotong-sepotong dan perumusan setiap ayat dianggap sebagai perumusan yang berdiri sendiri, hak PU yang tersirat dalam ayat 3 Pasal 263 itu tidak akan dapat dipahami secara benar.

Untuk menemukan kepastian hukum berdasarkan keadilan, perumusan Pasal 263 KUHAP perlu dibaca dengan pikiran yang jernih agar maksudnya dapat dipahami secara utuh.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SEKALI LAGI TENTANG 'JAWA'
2000-01-02

saya merasa geli membaca catatan pinggir yang ditulis goenawan mohamad di tempo, edisi 19 desember…

H
HANYA GANTI PELAKUNYA
2000-01-02

sebagai rakyat, saya merasa semakin jauh dari rasa keadilan. begitu banyak pengusaha -yang yang berbuat…

P
Provokator
1999-03-08

Provokator menjadi kata yang sangat populer menyusul terjadinya beberapa kerusuhan di negeri ini. benarkah kekacauan…