Bila Sopir Bemo Adu Balap Formula-1
Edisi: 29/28 / Tanggal : 1999-09-26 / Halaman : 46 / Rubrik : INVT / Penulis : Pareanom, Yusi A.
PENGACARA Denny Kailimang sedang uring-uringan. Biro hukum Lontoh dan Kailimang, tempatnya bekerja, tidak mendapat "restu" dari BPPN untuk menjadi konsultan hukum grup Sekar-kelompok bisnis yang pekan ini didepak dari Bursa Efek Jakarta. Alasannya? "Itu kebijakan atasan," kata Richard Andre, Pejabat BPPN Divisi Asset Management Unit, yang menerbitkan surat "pemecatan" Sekar dari lantai bursa.
Padahal, menurut Denny, setiap perusahaan punya hak memilih kuasa hukumnya sendiri, tanpa pandang bulu. Adakah karena alasan lain?
Denny-yang juga pengacara mantan presiden Soeharto-menduga kuat ia ditolak karena bulan lalu baru saja bersama-sama Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Sasaran yang ingin digasak, apa lagi kalau bukan Peraturan Pemerintah No. 17/1999, yang menjadi sumber kewenangan BPPN yang sedemikian besar? Menurut AAI, kewenangan BPPN bertentangan dengan sembilan peraturan yang lebih tinggi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.