Pembinaan Paramedis

Edisi: 12/29 / Tanggal : 2000-05-28 / Halaman : 10 / Rubrik : KRT / Penulis : JUMADI , ,


TUNTUTAN profesionalisme tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas adalah hal yang tidak dapat ditawar. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 dan disosialkannya Undang-Udang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rambu-rambu dalam undang-undang itu bersifat mengatur, membatasi kewenangan, sampai pada pemberian sanksi administratif, denda, dan kurungan penjara.

Menyimak beberapa pasal yang ada dalam undang-udang tersebut, tentu sangat berat beban dan risiko…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SEKALI LAGI TENTANG 'JAWA'
2000-01-02

saya merasa geli membaca catatan pinggir yang ditulis goenawan mohamad di tempo, edisi 19 desember…

H
HANYA GANTI PELAKUNYA
2000-01-02

sebagai rakyat, saya merasa semakin jauh dari rasa keadilan. begitu banyak pengusaha -yang yang berbuat…

P
Provokator
1999-03-08

Provokator menjadi kata yang sangat populer menyusul terjadinya beberapa kerusuhan di negeri ini. benarkah kekacauan…