Harta Korupsi Yang Pindah Tangan
Edisi: 32/21 / Tanggal : 1991-10-05 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis :
Sebuah rumah dan sebuah gudang milik buron Yasin Syarif, yang sudah disita
negara, dinyatakan hakim milik pihak ketiga. Kejaksaan terkejut.
; TAK gampang bagi pemerintah mengembalikan harta hasil korupsi. Dalam kasus
manipulasi ekspor dan penyelundupan Yasin Syarif, kejaksaan sudah menyita dua
rumah milik buronan itu di Jalan Pangandaran, Ancol, dan di Kompleks Sunter
Agung Podomoro serta satu gudang milik terdakwa in absentia Yasin Syarif,
masing-masing seharga Rp 1 milyar. Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun dalam
sidang in absentia sudah memutuskan semua harta disita untuk negara.
; Ternyata, belakangan, Kamis dua pekan lalu, pengadilan yang sama memutuskan
rumah di Jalan Pangandaran, Ancol, dan gudang tadi, seluruhnya bernilai Rp 1
milyar, milik dua orang pihak ketiga yang mengaku sudah membeli rumah itu dari
Yasin Syarif, Santoso Pukarta, dan Herman Junus.
; Keputusan hakim itu tentu saja mengagetkan jajaran kejaksaan. Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Soeharto, khawatir vonis…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…