Selesaikan Di Pengadilan Saja

Edisi: 49/35 / Tanggal : 2007-02-04 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis : Hasugian, Maria, ,


YASMAN Hadi, 55 tahun, merasa sudah bekerja dengan baik sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas). Maka, ketika bosnya, yakni Menteri Negara BUMN Sugiharto, memecat dia, Yasman menolak tunduk. ”Pemberhentian itu tidak sesuai dengan prosedur. Saya tidak terima,” ujarnya kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Yasman lalu memilih pengadilan tata usaha negara sebagai arenanya mengadu. Apalagi dia juga mengendus ada ”bau kepentingan politis” di balik pemberhentiannya itu. Maka, Yasman pun meminta pengadilan membatalkan pemecatan tersebut dan memulihkan hak-haknya.

Alkisah, pada Mei 2006, Menteri Negara BUMN meneken surat pemberhentian dengan hormat terhadap dua anggota Dewan Pengawas Perum Perumnas, yaitu Djoko Kirmanto dan Yasman Hadi.

Bagi Djoko, hal itu tak menjadi masalah. Soalnya, dia sudah lama mengirim surat pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Pengawas. Saat itu dia menjabat Menteri Pekerjaan Umum, sehingga khawatir akan terjadi konflik kepentingan.

Akan halnya dengan Yasman, urusannya jadi panjang. Bukan karena ia tak menjabat menteri, Yasman menilai alasan pemecatan itu tak jelas. Pertama, dia tidak pernah minta pengunduran diri. Kedua,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…