Dephutbun Dalam Labirin Korupsi

Edisi: 11/29 / Tanggal : 2000-05-21 / Halaman : 51 / Rubrik : INVT / Penulis : Adi, IGG. Maha , Setiyardi, Arjanto, Dwi


LAMPU masih menyala di ruang rapat Jaksa Agung pada pukul 23.00 WIB, Rabu, dua pekan lalu. Sekitar 20 orang hadir dalam ruang berukuran 5 x 10 meter persegi itu. Wajah mereka memancarkan ekspresi lelah dan tegang. Rapat antara tim investigasi Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun) dan tim Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Marzuki Darusman itu berlangsung alot selama enam jam lebih.

Inti pertemuan adalah ekspose tim Kejaksaan Agung mengenai bukti-bukti kasus Gatari Hutama Air Service yang akan menyeret Tommy Soeharto sebagai terduga dalam kasus kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di Dephutbun. Rapat maraton itu berakhir dengan sebuah antiklimaks. Jaksa Agung memutuskan, penahanan Tommy ditangguhkan temponya karena temuan Dephutbun belum kuat untuk mengunci putra kesayangan mantan presiden Soeharto ini di balik jeruji.

Toh, ada sedikit "bonus" pelipur lara. Kabul Riswanto (bekas Direktur Gatari) dan Sudjono Suryo (bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan) ditetapkan sebagai tersangka. Dua hari setelah rapat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ramelan mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap kedua orang itu. "Penahanan Kabul dan Sudjono akan menjadi jembatan menuju Tommy," ujar Soeripto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephutbun. Itu dengan satu catatan: jika keduanya bersedia menyanyikan dosa-dosa Tommy dalam pemeriksaan-sebuah harapan yang masih terlalu pagi. Ketika ditemui TEMPO, sepekan sebelum laporan ini ditulis, Kabul membantah peran Soeharto, Tommy, dan Bob Hasan dalam mengegolkan kontrak Gatari dengan Dephutbun.

Kerja sama itu, menurut Kabul, justru berawal dari surat Menteri Djamaluddin Surjohadikusumo pada Mei 1989 yang meminta Gatari menjadi operator heli milik Departemen Kehutanan. Keterlibatan Tommy Soeharto dalam KKN Dephutbun bukanlah kasus dengan jumlah kerugian yang menggegerkan: "hanya" Rp 23,3 miliar. Namun, yang patut dicatat barangkali ini: untuk pertama kalinya sebuah departemen menjadi pionir dalam upaya "bersih-bersih rumah". Dan jika Tommy akhirnya ditahan dalam kasus ini, untuk pertama kalinya pula Kejaksaan Agung berani menyentuh "daerah terlarang" sejak lahirnya Orde Baru: keluarga Soeharto.

Namun, jalan masih jauh untuk menggiring Tommy ke pengadilan. Jangankan anak (mantan) presiden. Kroni istana saja masih sulit disentuh dalam urusan korupsi hutan. Para baron hutan yang namanya dicatat dalam daftar calon tersangka Dephutbun masih tenang-tenang menjalankan bisnisnya. Prajogo Pangestu, Probosutedjo, Ibrahim Risjad, Hashim Djojohadikusumo, sampai Grup Salim (lihat: Mereka dalam Bidikan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.