Jual-beli Perkara Di Karung Ma
Edisi: 07/29 / Tanggal : 2000-04-23 / Halaman : 17 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
HUKUM sepatutnya adalah alat masyarakat. Itu sebabnya setiap negara yang didirikan demi kemaslahatan warganya selalu memakai prinsip "berdasarkan hukum" (rule of law)-prinsip yang sempat dijanjikan rezim Orde Baru ketika baru berdiri, tiga dekade silam. Sayang sungguh sayang, perjalanan waktu mencatat munculnya perubahan sikap. Kecenderungan pragmatisme yang berlebihan membuat pemerintah tergiur untuk menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan (rule by law), dan kita sekarang menuai sistem peradilan yang tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan, melainkan bursa jual-beli keputusan hakim.
Itu sebabnya gedung-gedung pengadilan kehilangan citra aslinya yang anggun, dingin, dan disegani. Sebab, begitu keputusan hukum mulai dikenal sebagai komoditi yang dikomersialkan, lembaga pengadilan pun menjadi riuh oleh hiruk-pikuk mereka yang berjual-beli. Para calo, dari yang tampak lecek penuh keringat dan meruapkan bau apek hingga yang rapi berdasi dan menyengatkan harum parfum, berkeliaran mencari mangsa. Apa boleh buat, gedung-gedung pengadilan telah menjadi pasar, dalam arti yang sesungguhnya.
Pasar paling besar terbentuk di Mahkamah Agung.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.