Mengejar Pesangon Bagi Karyawan Mbt
Edisi: 25/28 / Tanggal : 1999-08-29 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Hermawan, Hardy R. , Riyanto, Agus S.
KARYAWAN Bank Negara Indonesia (BNI) yang terkena perampingan kini merasa gundah dan resah. Sejak 1 Juli lalu, mereka sudah dirumahkan, tapi uang pesangonnya tak kunjung diberikan. Berbagai upaya untuk memperoleh hak bagi karyawan yang dipecat atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ini sudah dilakukan. Mereka menghubungi direksi BNI, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Hasilnya, semua nihil. Yang masih ditunggu adalah kejelasan sikap direksi BNI, Senin pekan ini.
Sebagaimana diketahui, bank-bank pelat merah, termasuk BNI, juga terkena program restrukturisasi dan rekapitalisasi. Kebobrokan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) ini memang tak luas diberitakan, padahal BNI merugi sebanyak Rp 45,2 triliun. Rinciannya: kredit macet Rp 38 triliun dan negative spread Rp 7,2 triliun.
Untuk menyelamatkan BNI, direksinya menempuh kebijakan, di antaranya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…