Kemandirian Utuh Buat Aceh
Edisi: 05/29 / Tanggal : 2000-04-09 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Farza, J. Kamal ,
ACEH agaknya tetap menjadi masalah berat yang harus segera ditangani pemerintah. Semula, Tanah Rencong yang lama sengsara karena kekayaannya disedot pusat dan masyarakatnya dilibas operasi militer itu telah diistimewakan statusnya dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999. Namun, kini, lewat Rancangan Undang-Undang Nanggroe' (Negeri) Aceh Darussalam yang sudah diajukan ke DPR, provinsi di ujung barat Indonesia itu menuntut kemandirian seutuhnya.
Memang, dalam RUU tersebut, Aceh tetap dalam pelukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, wewenang pemerintah pusat di Jakarta juga diakui Aceh. Tapi, menurut RUU itu, Aceh akan mempunyai pemerintahan yang dikepalai Wali Nanggroe' dan bertanggung jawab kepada Majelis Rakyat Aceh-mirip MPR di pusat. Di bawah majelis itu ada Dewan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif. Itu berarti Wali Nanggroe' tak perlu lagi bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana gubernur Aceh sekarang.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…