Menghadang Korupsi Dengan Hukuman Mati
Edisi: 21/28 / Tanggal : 1999-08-01 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Anom, Andari Karina , Wiremmer, Hendriko L.
APAKAH tindak pidana korupsi cukup dihukum dengan kata-kata saja? Tampaknya hal semacam itulah yang terjadi di negeri ini. Semakin keras tuntutan rakyat agar pelaku korupsi ditindak, semakin sibuk pemerintah mendesakkan Rancangan Undang-Undang Antikorupsi ke DPR. Seolah-olah pemerintah mengisyaratkan bahwa korupsi sampai sekarang belum bisa ditindak karena perangkat hukumnya belum ada. Sementara pelaku korupsi dibiarkan bebas bergentayangan, maling kecil-kecilan dihukum bakar oleh pengadilan rakyat.
Kekosongan dalam penegakan hukum itu dicoba diisi dengan menjejalkan berbagai rancangan undang-undang ke DPR. Prakarsa ini tampaknya cukup membanggakan pemerintah yang dipimpin B.J. Habibie. Jumat pekan silam, melalui Menteri Kehakiman Muladi, pemerintah bersama dengan DPR telah menghasilkan Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…