Menggiring Golkar Ke Pengadilan
Edisi: 01/29 / Tanggal : 2000-03-12 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis : Wiremmer, Hendriko L. , ,
GOLKAR kini mulai diadili untuk dosa-dosa politik yang dilakukannya di masa lalu. Keberhasilannya menggaet posisi kedua dalam perolehan hasil pemilihan umum 7 Juni 1999 tidak memungkinkan partai politik itu-yang selama tiga dasawarsa mendominasi panggung politik Indonesia-bisa melenggang bebas begitu saja. Partai yang dulu leluasa menghitamputihkan sejarah dan mutlak-mutlakan mendukung Soeharto itu kini tampil sebagai tergugat di Mahkamah Agung. Golkar digiring ke meja hijau oleh sebelas partai politik peserta pemilihan umum yang lain, seperti Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Uni Demokrasi Indonesia, dan Partai Nasional Indonesia versi Supeni. Tuduhannya: Golkar telah melakukan penyalahgunaan uang untuk kepentingan politik (money politics).
Persidangan di Mahkamah Agung itu terhitung langka. Selama ini, baru dua kali peradilan tertinggi itu membuka sidang untuk umum. Yang pertama, persidangan kasasi perkara Endang Widjaya; dan yang kedua,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…