Menguhukum Pengusaha Pelit
Edisi: 38/21 / Tanggal : 1991-11-16 / Halaman : 33 / Rubrik : NAS / Penulis : Sumbogo, Priyono B
Sejumlah pengusaha dihukum karena membayar di bawah upah minimum.
Hukumannya dianggap terlalu ringan.
; BIASANYA, hanya buruh yang kena hukuman. Ada yang di-PHK-kan atau dipukuli
karena dianggap tak bekerja dengan baik. Tapi, kali ini pengusaha pun kena
batunya. Pengadilan telah menghukum 23 pimpinan perusahaan. Mereka disalahkan
membayar buruhnya di bawah upah minimum.
; Ini diumumkan Menteri Cosmas Batubara seusai melapor kepada Presiden
Soeharto, Senin pekan silam. "Dalam sejarah Republik Indonesia, mungkin baru
kali inilah ada pengusaha yang diseret ke pengadilan karena soal upah," kata
Menteri Tenaga Kerja pada TEMPO di kantornya.
; Pimpinan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?