'tikus' Kejaksaan Agung Dalam Labirin Korupsi
Edisi: 19/28 / Tanggal : 1999-07-18 / Halaman : 39 / Rubrik : INVT / Penulis : Dharmasaputra, K.
Pemerintah mengusulkan undang-undang antikorupsi baru. Namun, apa yang bisa diharap jika korupsi yang demikian nyata bahkan tetap jadi misteri-dalam kasus Soeharto dan kasus Andi Muhammad Ghalib? Dan pengakuan sederet korban pemerasan Kejaksaan Agung, yang belakangan ini marak, tak hanya menerbitkan ironi, tapi juga makin menyesatkan kita dalam lorong-lorong labirin korupsi tiada ujung. Apa yang bisa dilakukan ketika hukum telah tergerogoti kanker tepat pada jantungnya?
Dalam upaya pemberantasan korupsi, banyak orang seperti anak kecil yang menolak berangkat dewasa. Mereka senang membuat hukum, tapi lebih senang lagi melanggarnya. Kahlil Gibran tak bisa lebih tepat lagi ketika membicarakannya dalam Sang Nabi: "Seperti anak-anak kecil bermain di pantai, kita tekun membangun istana pasir, lalu dengan sukacita menghancurkannya."
Calon "istana pasir" baru itu adalah Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pekan-pekan ini dibahas DPR. Inilah upaya kedua pemerintahan transisi B.J. Habibie untuk menerjemahkan Ketetapan MPR 1998 yang diamanatkan kepadanya. Belum lama ini, bersama DPR, pemerintah telah pula menelurkan Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dan bahkan pekan lalu, Habibie juga berniat membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat.
Komisi-komisi. Undang-undang. Dan sudah. Hanya begitu saja.
Ada banyak kemajuan penting dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan itu: pasal-pasal yang lebih spesifik, prosedur yang lebih transparan, serta sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan yang tercakup dalam undang-undang antikorupsi sebelumnya (UU 3/1971). RUU itu disusun, seperti biasa, dengan tekun dan serius tampaknya. Namun, tak sulit membayangkan dia akan senasib dengan "istana pasir" lain.
Pekan lalu, Indonesian Corruption Watch (ICW), yang tak puas sekadar menggarap mantan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib, mengumumkan investigasi mutakhirnya tentang skandal suap dan pemerasan para penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung secara lebih luas. Mendatangi korban-korban pemerasan dan mewawancarai sejumlah sumber terpercaya di banyak departemen, Tim ICW memperoleh data dan pengakuan spesifik. Hasilnya adalah gambaran yang jauh lebih suram.
"Kejaksaan harus memulai dari awal lagi untuk memperbaiki citranya," kata Dr. Andi Hamzah, mantan Kepala Litbang Kejaksaan Agung yang kini menjadi dosen…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.