Benahi Pertamina, Gebuk Tikus-tikusnya
Edisi: 19/28 / Tanggal : 1999-07-18 / Halaman : 70 / Rubrik : EB / Penulis : Taufiqurohman, M. , Nur Yasin, Ali , Kuswardono, Arif
MENTERI Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto sudah tiga pekan ini terlihat kuyu, loyo, dan tegang. Ia harus mondar-mandir ke Gedung DPR di Senayan untuk membahas RUU Minyak dan Gas (Migas) yang diajukan pemerintah Februari lalu. Dua minggu lagi, tepatnya 29 Juli nanti, rancangan undang-undang yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8/1971 tentang Pertamina itu diharapkan sudah bisa disahkan DPR. Tapi, tak dinyana, dua pekan silam, ada ganjalan yang besar: Pertamina mengajukan RUU Migas "tandingan", yang isinya sebagian besar bertentangan dengan RUU yang diajukan pemerintah.
Sesungguhnya, rancangan versi Kuntoro bersemangat bagus: liberalisasi sektor minyak dan gas. Juga ini: menjadikan Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang kuat dan mandiri. Tekad Kuntoro, segala tetek-bengek yang membuat Pertamina tak mampu bersaing harus dipotong habis, agar perusahaan itu mampu bersaing dengan Petronas, misalnya. Perusahaan minyak Malaysia itu sudah jauh meninggalkan Pertamina, padahal potensi minyak Malaysia jelas tak ada apa-apanya dibandingkan dengan Indonesia.
Tapi Martiono Hadianto, Direktur Utama Pertamina, tak menerima aturan Kuntoro begitu saja. Sejumlah pasal yang diajukan Kuntoro ditolak, misalnya soal pemegang kuasa pertambangan. RUU versi Kuntoro menyebutkan bahwa pemegang kuasa pertambangan nantinya bukan lagi Pertamina, melainkan pemerintah. Kuntoro ingin mencontoh pola yang berlaku di pasar modal. Lembaga yang akan meneken setiap kontrak kerja sama dan mengawasinya adalah lembaga pemerintah yang akan mirip-mirip dengan Badan Pengawas Pasar Modal. Tugas itu sebelumnya dilakukan Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA) di bawah Pertamina. Pihak Pertamina ngotot agar kuasa pertambangan jangan di tangan pemerintah, tapi diserahkan saja ke BUMN-apakah itu Pertamina atau BUMN lain yang didirikan pemerintah.
Anggota…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…