Buruh Menuntut, Pengusaha Memecat

Edisi: 50/28 / Tanggal : 2000-02-20 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis : S., Happy , Prima, Erwin , Jamaludin, Jajang


HUJAN gerimis berkepanjangan tak sedikit pun meluluhkan semangat mereka. Meski baju basah kuyup, sekitar 300 pekerja PT Chin Haur Indonesia terus berjalan kaki dari tempat mereka bekerja ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jawa Barat. Beberapa wanita pekerja tampak membawa anak-anak mereka. Setelah long march selama enam jam, iring-iringan itu sampai ke tujuan pada pukul 12.45, Selasa pekan lalu.

Dipimpin ketua serikat buruhnya, Russulistiono, mereka menuntut agar pengadilan segera mengeksekusi putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Berdasarkan vonis P4P tanggal 7 Desember 1999, PT Chin Haur diharuskan mempekerjakan kembali 329 buruh yang dipecat-istilah resminya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, aparat tak menjamin agar eksekusi itu terlaksana. Petugas dari pengadilan dan kantor tenaga kerja hanya berjanji akan menyalurkan aspirasi para pekerja. Melihat gelagat itu, pihak buruh bersikeras untuk tetap tinggal di lokasi pengadilan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…