Setelah Ditilep, Dikomersialkan

Edisi: 18/28 / Tanggal : 1999-07-11 / Halaman : 58 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , ,


MANIPULASI tanah mungkin dianggap sekadar bagian dari derap pembangunan. Namun, bila kasusnya menyangkut tanah wakaf, yang menurut ajaran Islam merupakan tanah milik Allah, niscaya perkaranya jadi sangat serius. Itulah yang terjadi pada tanah wakaf seluas 119 hektare milik Masjid Besar Kauman di Semarang.

Tak mengherankan bila kasus itu membuat pusing pejabat, penegak hukum, DPRD, dan kalangan ulama di Semarang. Sampai-sampai, Rabu pekan ini, mereka menyelenggarakan rapat istimewa untuk kasus tersebut. Sementara itu, di Pengadilan Negeri Demak, seorang komisaris PT Sambirejo, Budiyono, kini diadili dengan tuduhan terlibat manipulasi tanah wakaf itu.

Dahulu, tanah wakaf Masjid Kauman berasal dari Sultan Demak, yang dilimpahkan melalui Ki Ageng Pandanaran. Tanah yang tersebar di enam kelurahan itu terdaftar di kantor agraria sejak zaman…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…