Bila Hakim Mengambil Alih Tugas Wasit

Edisi: 49/28 / Tanggal : 2000-02-13 / Halaman : 58 / Rubrik : HK / Penulis : S., Happy , Manggut, Wenseslaus ,


PENGADILAN tampaknya semakin sering menganulir wewenang arbitrase, walaupun perwasitan di luar pengadilan itu sudah dipilih oleh para pelaku bisnis yang kemudian beperkara. Tampaknya, pengadilan tidak begitu menghiraukan Undang-Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengadilan tak boleh mengadili perkara yang perjanjiannya berklausul arbitrase.

Ketidakpedulian lembaga yudikatif itu terbukti dari perkara listrik swasta beberapa waktu lalu. Lewat putusan sela (sebelum vonis) yang diambilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berwenang mengadili perkara Perusahaan Listrik Negara (PLN) melawan PT Paiton Energy. Dua putusan serupa juga terjadi pada sengketa listrik swasta antara PLN dan Mid American Energy.

Baru-baru ini, dalam perkara PT Roche Indonesia melawan PT Tempo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hal senada. Padahal, tak beda dengan kontrak listrik swasta tersebut di atas,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…