Menahan Joko Tjandra, Oh, Repotnya

Edisi: 48/28 / Tanggal : 2000-02-06 / Halaman : 32 / Rubrik : HK / Penulis : S., Happy , Manggut, Wenseslaus , Budiyarso, Edy


SETELAH menetapkan dua tersangka baru kasus Bank Bali-bekas Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng dan bekas pejabat BI Erman Munzir-Kejaksaan Agung ternyata tidak diacungi jempol, tapi dipermalukan. Selasa pekan lalu, instansi pengusut kasus korupsi yang dipimpin Marzuki Darusman itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim J.M.T. Simatupang menganggap Kejaksaan Agung telah sewenang-wenang menahan tersangka kasus Bank Bali, Joko S. Tjandra.

Hakim itu lalu memerintahkan agar Joko segera dilepaskan dari sel penahanan di lokasi gedung bundar Kejaksaan Agung di bilangan Blok M, Jakarta Selatan. Vonis hakim ini ternyata jadi bumerang buat Joko, bos kelompok bisnis Mulia merangkap Direktur PT Era Giat Prima (EGP), yang menerima Rp 546 miliar hasil kontrak cessie dengan Bank Bali. Memang, hakim boleh mencoba "membebaskan" Joko, tapi kejaksaan punya pilihan lain. Akibatnya, Joko mengalami nasib nahas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…