Menahan Joko Tjandra, Oh, Repotnya
Edisi: 48/28 / Tanggal : 2000-02-06 / Halaman : 32 / Rubrik : HK / Penulis : S., Happy , Manggut, Wenseslaus , Budiyarso, Edy
SETELAH menetapkan dua tersangka baru kasus Bank Bali-bekas Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng dan bekas pejabat BI Erman Munzir-Kejaksaan Agung ternyata tidak diacungi jempol, tapi dipermalukan. Selasa pekan lalu, instansi pengusut kasus korupsi yang dipimpin Marzuki Darusman itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim J.M.T. Simatupang menganggap Kejaksaan Agung telah sewenang-wenang menahan tersangka kasus Bank Bali, Joko S. Tjandra.
Hakim itu lalu memerintahkan agar Joko segera dilepaskan dari sel penahanan di lokasi gedung bundar Kejaksaan Agung di bilangan Blok M, Jakarta Selatan. Vonis hakim ini ternyata jadi bumerang buat Joko, bos kelompok bisnis Mulia merangkap Direktur PT Era Giat Prima (EGP), yang menerima Rp 546 miliar hasil kontrak cessie dengan Bank Bali. Memang, hakim boleh mencoba "membebaskan" Joko, tapi kejaksaan punya pilihan lain. Akibatnya, Joko mengalami nasib nahas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…