Gebrakan Tanggung Jaksa Agung
Edisi: 47/28 / Tanggal : 2000-01-30 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis : S., Happy , Budiyarso, Eddy , Riyanto, Agus S.
MENGUSUT kasus Bank Bali itu ternyata tidak mudah. Buktinya, tokoh kritis Marzuki Darusman saja membutuhkan waktu tiga bulan menjadi jaksa agung sebelum mampu menyatakan dua pejabat tinggi pada masa pemerintahan B.J. Habibie sebagai tersangka. Baru Jumat malam pekan lalu, bekas Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng dan mantan Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan di Bank Indonesia, Erman Munzir, diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka pada kasus menghebohkan itu. Padahal, dugaan keterlibatan mereka sudah hampir setahun menjadi pembicaraan di masyarakat luas.
Jaksa Agung Marzuki pun masih enggan menjelaskan bukti-bukti yuridis keterlibatan mereka itu. Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Agung, R. Soehandojo, hanya mengutarakan bahwa petunjuk kuat keterlibatan kedua tersangka ini didasarkan pada hasil penelitian berbagai dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun untuk memastikan peranan kedua tersangka, juga kemungkinan menahan keduanya, kata Soehandojo, hanya bisa diupayakan setelah Kejaksaan Agung memeriksa keduanya. Hal itu akan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…