Persaingan Sehat Dan Perlindungan Konsumen
Edisi: 46/28 / Tanggal : 2000-01-23 / Halaman : 48 / Rubrik : KL / Penulis : Dipo, Markus H. , ,
Markus H. Dipo
*)Dosen Fakultas Ekonomi UI dan Direktur Centre for Institutional Reform
TANPA terasa Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UUPS) segera diberlakukan Maret ini. Jika Komisi Persaingan Usaha menjalankan tugasnya dengan baik, penerapan UUPS akan membawa lima efek penting. UUPS seharusnya menjadi kabar baik bagi pengusaha kecil dan bahkan pengusaha besar yang mau berbisnis dengan profesional.
Pertama, bargaining power pelaku bisnis akan bergeser dari hulu ke hilir. Selama ini, yang banyak merasakan kenikmatan pertumbuhan ekonomi Indonesia lewat proteksi adalah para pengusaha besar, khususnya pengusaha di industri hulu-pabrik bahan baku dan bisnis distribusi. Para pengecer dan konsumen merupakan pihak yang sering terdesak.
Ini disebabkan oleh kuatnya semangat "kekeluargaan" dalam aktivitas bisnis Indonesia lama. Sistem manajemen yang kurang transparan dan semangat minta proteksi "memaksa" pemilik perusahaan besar memilih kriteria rekruitmen yang aneh: bisa dipercaya, mau diperintah, dan punya akses untuk minta proteksi lebih penting ketimbang profesionalisme manajemen.
Akibatnya, yang direkrut adalah famili, teman lama, dan kerabat penguasa. Ini membentuk perusahaan hulu yang tak efisien-kalau tak mau dikatakan korup. Ketidakefisienan dialirkan melalui harga jual yang tinggi ke pengusaha di sektor hilir dan akhirnya konsumen. Karena produk-produk hulu ini biasanya dibekingi proteksi pemerintah, pengusaha di sektor hilir dan konsumen tak punya pilihan.
UUPS memberikan kesempatan bagi pengusaha sektor hilir dan konsumen untuk bereaksi: menentang perlakuan tidak adil yang tidak bisa dijustifikasi akal sehat.
Kedua, hubungan akrab antara pengusaha besar dan koleganya makin merenggang. Krisis ekonomi memicu kerenggangan itu. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dengan kredit macet secara pribadi? Hubungan bisnis ala Indonesia lama membentuk kelaziman saling menjadi pemegang saham pasif di perusahaan kolega. Ini terasa manis jika perusahaan itu menguntungkan dan tak melanggar hukum. Tapi, jika perusahaan kolega mulai rugi, lalu masuk BPPN atau malah terlibat mark-up,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…