Kesetrum Listrik Washington
Edisi: 43/28 / Tanggal : 2000-01-02 / Halaman : 15 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
KALAU usaha pelayanan umum yang vital dirundung masalah, seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), suka tak suka seluruh masyarakat ikut menanggungnya. Subsidi pemerintah yang akan dicabut, tumpukan utang yang tak terbayar mengakibatkan tarif listrik pasti harus naik, sementara pengelolaan tetap tidak efisien dan pelayanannya pun masih bertaraf rombengan. PLN sulit, masyarakat yang kena batunya.
Sekarang ada sengketa kontrak pembelian listrik swasta yang merugikan, dan usaha PLN membatalkannya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menimbulkan masalah. Mengajukan gugatan ke pengadilan tidak otomatis berarti seseorang telah menempuh jalur hukum yang benar. Cara itu bisa dinilai sebagai ingkar janji belaka. Sebab, sebelumnya sudah disepakati bahwa tiap sengketa akan diselesaikan lewat Mahkamah Arbitrase Internasional.
Bila pilihan cara hukum seperti ini diteruskan, masyarakat Indonesia akan menanggung risiko dicap tidak sanggup menghargai lembaga perikatan tertulis alias kontrak. Ini bukan reklame baik untuk menarik investor dari luar negeri. PLN yang punya ulah, reputasi budaya hukum bangsa bisa ikut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.