Kebebasan Pers Dan Wajib Relai

Edisi: 17/28 / Tanggal : 1999-07-04 / Halaman : 10 / Rubrik : KRT / Penulis : AL RASYID, HALIM


DI tengah-tengah berlangsungnya Seminar Pers Internasional di Jakarta, beberapa waktu yang lalu, Menteri Penerangan H.M. Yunus Yosfiah sempat mengemukakan bahwa wajib relai berita pada seluruh stasiun TV diperlukan untuk memberikan informasi yang standar untuk semua wilayah di Indonesia.

Sementara itu, mantan Dirjen RTF Ishadi S.K. mengatakan bahwa kewajiban relai itu tidak perlu lagi karena dianggap melanggar kebebasan pers. Pernyataan kedua tokoh itu tidak menjelaskan alasan atau mengapa kedua pendapat yang berbeda itu menjadi hal yang penting untuk dikemukakan.

Yayasan Lembaga Pemirsa Indonesia---merupakan LSM yang menyuarakan hak dan kepentingan pemirsa---berpandangan bahwa kedua pendapat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SEKALI LAGI TENTANG 'JAWA'
2000-01-02

saya merasa geli membaca catatan pinggir yang ditulis goenawan mohamad di tempo, edisi 19 desember…

H
HANYA GANTI PELAKUNYA
2000-01-02

sebagai rakyat, saya merasa semakin jauh dari rasa keadilan. begitu banyak pengusaha -yang yang berbuat…

P
Provokator
1999-03-08

Provokator menjadi kata yang sangat populer menyusul terjadinya beberapa kerusuhan di negeri ini. benarkah kekacauan…