Ubah Total Atau Tunda Pembahasan
Edisi: 16/28 / Tanggal : 1999-06-27 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Kurniawan, Rubi , Srihartini, Rinny
KENDATI masyarakat adat ada sebelum republik ini lahir, kenyataannya nasib mereka semakin sekarat. Masyarakat Dayak di Kalimantan, contohnya, hanya bisa menonton bagaimana hutan yang merupakan lingkungan adat ditebangi pengusaha. Begitu pula suku Amungme dan Komoro di Timika, Irianjaya, tak berkutik menghadapi industri pertambangan PT Freeport.
Masih banyak lagi contoh tersingkirnya tanah masyarakat adat (hak ulayat) di seantero Nusantara. Walhasil, bersamaan dengan hilangnya tanah ulayat, masyarakat adat pun menjadi orang miskin baru yang terlindas derap pembangunan. Sementara itu, para pengusaha dinilai berjasa, karena hutan dan tambang merupakan salah satu sumber pendapatan pokok negara selama Orde Baru.
Semua itu terjadi lantaran hak ulayat yang tak berwujud bukti tertulis dianggap tak berarti dibandingkan dengan hak tertulis yang diperoleh para pengusaha hutan dan pertambangan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…