Pungutan Dilarang, Pungutan Merebak

Edisi: 10/27 / Tanggal : 1998-12-14 / Halaman : 58 / Rubrik : PDK / Penulis : Samudra, Ma'ruf , Manggut, Wenseslaus ,


WAJIB Belajar sembilan tahun agaknya tinggal slogan. Mestinya program yang dianggap bisa meminimalkan ancaman putus sekolah itu bisa meringankan beban biaya yang harus dipikul orang tua murid. Dengan wajib belajar, seorang anak bisa melewati enam tahun di sekolah dasar (SD) kemudian tiga tahun di sekolah menengah pertama (SMP), tanpa harus membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Dan siswa sekolah menengah umum (SMU) negeri pun bebas SPP.

Kenyataan di lapangan sungguh jauh berbeda. Orang tua murid tetap ditodong aneka pungutan, baik uang pangkal, uang gedung, uang ulangan, uang kegiatan akhir tahun, maupun dana taktis. Ada lagi yang disebut biaya daftar ulang.

Beberapa orang tua murid dari 45 orang tua murid SD, SMP, dan SMU di Jakarta yang mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengaku bahwa mereka…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14

Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…

S
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16

Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…

T
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16

Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…