Pemilu Curang, Pelaku Diadili?

Edisi: 15/28 / Tanggal : 1999-06-20 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Ismail, Mustafa , Amarudin, Bandelan


MESTINYA, pemilihan umum berlangsung jujur dan adil serta bebas dari kecurangan. Berbagai tindakan tidak jujur dan tidak adil pada pemilihan umum niscaya merupakan delik yang sangat serius. Sebab, hal itu berarti telah merusak demokrasi sekaligus semakin menafikan hak rakyat.

Tahapan pemilihan umum yang diduga amat rawan delik ada pada proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Pada tahap inilah kecurangan yang bisa mempengaruhi hasil pemilihan umum cenderung terjadi. Memang, tindak pidana pemilihan umum bisa pula berlangsung pada saat kampanye dan penetapan hasil pemilihan umum.

Delik yang sering muncul pada pemungutan dan penghitungan suara, misalnya, mencoblos lebih dari sekali, memalsu identitas diri, menyuap atau mengintimidasi pemilih, memakai muslihat untuk memenangkan partai politik tertentu,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…