Buruh Mogok, Pengusaha Memecat

Edisi: 15/28 / Tanggal : 1999-06-20 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Wiremmer, Hendriko L. , Kurniawan, Rubi


SUDAH dua bulan nasib pekerja PT Mayora Indah terkatung-katung. Setelah mereka mogok kerja dan berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa, Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris lantas membatalkan keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang memecat-istilahnya pemutusan hubungan kerja (PHK)-para pekerja. Itu berarti 1.361 orang pekerja di perusahaan makanan ringan itu bisa bekerja kembali.

Ternyata, PT Mayora, yang sudah go public pada 1990, tak mau menerima mereka. Bahkan produsen permen Kopiko, biskuit Roma, dan kopi Torabika itu menggugat keputusan veto dari Menteri Tenaga Kerja ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta. Rabu pekan ini, gugatan itu disidangkan.

Menurut Komisaris Utama PT Mayora, Jogi Hendra Atmaja, upaya hukum itu ditempuh lantaran keputusan veto menteri tidak memberikan jaminan keamanan kepada pekerja yang tetap bekerja. Begitu pula jaminan keamanan bila pekerja yang berunjuk rasa mengulangi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…