Menggugat Dprd Ke Ptun

Edisi: 09/27 / Tanggal : 1998-12-07 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistiyadi, Happy , Srihartini, Rinny , Lebang, Tomi


DEWAN perwakilan rakyat daerah (DPRD) tak cuma diterpa krisis kepercayaan, tapi juga akan diperkarakan ke pengadilan. Buktinya, sepuluh bakal calon wali kota madya Bandung pekan-pekan ini menggugat keputusan Ketua DPRD Kota Madya Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Keputusan yang digugat itu tertanggal 15 Agustus 1998 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Bandung Kolonel Usman Djayaprawira. Dalam keputusan itu, tercantum lima nama bakal calon wali kota Bandung, yang telah diseleksi dari 28 calon. Para penggugat, Istomo dan rekannya, termasuk dalam 23 calon yang tersingkir.

Namun, bagi Istomo dkk., persoalannya bukan pada "kekalahan" mereka, melainkan lebih pada proses seleksi para calon. Menurut mereka, penyaringan tersebut tidak transparan dan menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1995. Mereka…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…